Jumat 09 Oct 2020 06:29 WIB

Gubernur Sumbar Surati Puan Soal Penolakan Omnibus Law

Irwan menyampaikan aspirasi pengunjuk rasa dari mahasiswa beserta buruh di Sumbar

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno
Foto: Republika/Febrian Fachri
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno mengeluarkan surat resmi yang ditujukan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani mengenai pengesahan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Isi surat dari Irwan adalah menyampaikan aspirasi dari pengunjuk rasa dari mahasiswa beserta buruh di Sumbar untuk mendorong pembatalan UU Cipta Kerja.

“Yang terhormat Ketua DPR RI di Jakarta, dengan telah disahkannya Undang Undang Cipta Kerja oleh DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, menimbulkan aksi unjuk rasa yang menolak Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh serikat Pekerja/Serikat Buruh di Sumbar. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemprov Sumbar menyampaikan aspirasi yang menyatakan menolak disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dimaksud,” tulis Irwan, melalui salinan surat kepada DPR RI yang diterima Republika.co.id, Jumat (9/10).

Baca Juga

Sikap dari Gubernur Sumbar ini nyaris senada dengan yang dikemukakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji. Emil yang pada Kamis (9/10) kemarin ikut turun menemui demonstran ikut mengemukakan sikap menolak dengan tegas UU Cipta Kerja Omnibus Law. 

Emil bahkan langsung menyurati Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perpu) untuk membatalkan Omnibus Law. “Disampaikan dengan hormat, bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, di Jawa Barat telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap Undang-Undang tersebut dari seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) se Jawa Barat.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan Aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan dengan tegas Menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang serta meminta diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (PERPU),” tulis Emil kepada Jokowi.

Sutarmidji pun demikian. Ia juga meminta Jokowi segera mengeluarkan Perpu untuk mengakhiri kegelisahan rakyat Indonesia akibat pengesahan Undang Undang yang cacat secara hukum. “Saya Gubernur Provinsi Kalimantan Barat dengan ini mohon kepada Presiden untuk secepatnye mengeluarkan Perppu yang menyatakan mencabut Omnibus Law," kata Sutarmidji dalam akun media sosialnya, Kamis (8/10).

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement