Jumat 09 Oct 2020 06:46 WIB

Junta Mali Bebaskan eks PM dan Presiden Majelis Nasional

CNSP membebaskan 12 orang yang ditangkap pascakudeta 18 Agustus - Anadolu Agency

CNSP membebaskan 12 orang yang ditangkap pascakudeta 18 Agustus  - Anadolu Agency
CNSP membebaskan 12 orang yang ditangkap pascakudeta 18 Agustus - Anadolu Agency

REPUBLIKA.CO.ID, DAKAR - Dewan pemerintahan militer Mali membebaskan mantan perdana menteri dan presiden Majelis Nasional yang ditangkap setelah kudeta 18 Agustus.

Dalam pernyataan tertulis, Dewan Nasional untuk Keselamatan Rakyat (CNSP), kelompok militer yang melakukan kudeta mengatakan 12 orang termasuk warga sipil dan perwira militer telah dibebaskan.

Baca Juga

Mereka termasuk mantan PM Boubou Cisse, Presiden Majelis Nasional Moussa Timbine, dan Menteri Pertahanan Ibrahima Dahirou Dembele.

Komunitas Ekonomi Negara-negara Afrika Barat (ECOWAS) mencabut sanksi yang dijatuhkan ke Mali sejak 18 Agustus, sehari setelah pemerintah transisi dibentuk pada 5 Oktober.

Namun, ECOWAS mendesak agar mereka yang bertanggung jawab terhadap transisi Mali, khususnya pembebasan semua pejabat militer dan sipil yang ditangkap sejak 18 Agustus dan pembubaran CNSP.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/junta-mali-bebaskan-eks-perdana-menteri-dan-presiden-majelis-nasional-/1999986
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement