REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Polres Metro Jakarta Barat mengamankan dua orang yang diduga perusuh saat unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di sekitar Pos Polisi Tomang, Kamis. Dua orang itu diboyong polisi berpakaian preman lantaran diduga sebagai pelaku perusakan fasilitas umum.
Petugas membawa keduanya menuju Markas Polres Metro Jakarta Barat untuk pemeriksaan penyelidikan lebih lanjut. Pos Polisi Tomang yang sebelumnya pernah dibakar massa pendemo pada Mei 2019 dan telah direnovasi itu kembali menjadi sasaran aksi kekerasan.
Akibat aksi dari kelompok anarkis itu, sejumlah kaca dan benda di Pos Polisi Tomang Jakarta Barat rusak. Selain kaca dan benda lainnya, videotron yang berada di sampingnya turut menjadi sasaran pengrusakan.
Terkait kejadian itu tidak ada korban jiwa. Namun sejumlah barang dan bangunan rusak.