Jumat 09 Oct 2020 08:13 WIB

Kemenhub Siapkan Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Kemenhub akan merencanakan penyusunan 4 RPP, di antaranya tentang perkeretaapian.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan saat ini tengah menyiapkan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Cipta Kerja tersebut.
Foto: ANTARA/Feny Selly
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan saat ini tengah menyiapkan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Cipta Kerja tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR saat ini sudah mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan saat ini tengah menyiapkan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Cipta Kerja tersebut. 

“Saat ini Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan penyempurnaan dan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksanaannya,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (8/10). 

UU Cipta Kerja tersebut termasuk penyempurnaan empat Undang-undang di bidang transportasi yaitu UU 23 Tahun 2007 Perkeretaapian, UU 17 Tahun 2008 Pelayaranan, UU 1 Tahun 2009 Penerbangan, dan UU 22 Tahun 2009 Lalu Lintas Angkutan Jalan. Adita mengatakan hal tersebut diyakini akan mendorong peningkatan iklim investasi di sektor transportasi. 

Adita mengatakan, untuk penyempurnaan meliputi PP 56 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan perkeretaapian sebagaimana diubah dengan PP Nomor 6 Tahun 2017, PP Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 61 Tahun 2016, dan PP Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Begitu juga dengan PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan PP 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, PP Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, PP Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di perairan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas PP Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, PP Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan, PP Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangungan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara.

“Untuk penyusunan meliputi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesyahbandaran, RPP tentang Manajemen Keamanan Kapal  dan Fasilitas Pelabuhan, RPP tentang Pesawat Udara, RPP tentang Angkutan Udara,” jelas Adita. 

Untuk itu, Adita menegaskan, dalam proses menindaklanjuti UU Cipta Kerja, dari 15 PP yang akan disusun, Kementerian Perhubungan merencanakan penyusunan 4 RPP. Pertama yakni RPP tentang Tindak Lanjut UU Cipta Kerja bidang Perkeretaapian, kedua yakni RPP tentang Tindak Lanjut UU Cipta Kerja bidang LLAJ, ketiga yaitu RPP tentang Tindak Lanjut UU Cipta Kerja bidang Pelayaran, dan keempat adalah RPP tentang Tindak Lanjut UU Cipta Kerja bidang Penerbangan.

Adita mengharapkan, UU Cipta Kerja dapat mewujudkan reformasi regulasi dan debirokratisasi sehingga pelayanan Pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti dengan adanya penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik melalui Online Single Submission (OSS). “Adapun penerapan NSPK dimaksud akan diatur dalam RPP terkait NSPK perzinan berusaha yang tengah disusun pemerintah,” ujar Adita. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement