Jumat 09 Oct 2020 08:28 WIB

'Omnibus Law Bisa Tingkatkan Investasi Sektor Transportasi'

Penyederhanaan regulasi akan berdampak pada proses perizinan yang lebih cepat.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
DPR saat ini sudah mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja. Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan Undang-undang Cipta Kerja dapat meningkatkan iklim investasi di sektor transportasi.
Foto: Dok Republika
DPR saat ini sudah mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja. Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan Undang-undang Cipta Kerja dapat meningkatkan iklim investasi di sektor transportasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR saat ini sudah mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja. Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan Undang-undang Cipta Kerja dapat meningkatkan iklim investasi di sektor transportasi. 

“Ini kan mempercepat pemulihan ekonomi secara nasional, karena penyempurnaan regulasi tersebut lebih bersifat mempermudah proses perizinan yang berbelit-belit dan mengharmonisasi regulasi yang tumpang-tindih yang selama ini banyak dikeluhkan, serta memberikan kepastian hukum,” kata Adita dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (8/10).

Baca Juga

Adita menjelaskan, penyederhanaan regulasi akan berdampak pada proses perizinan yang lebih cepat. Selain itu kuga akan lebih efisien dan terukur sehingga dapat menarik investasi dan membuka peluang bagi sektor swasta dalam penyelenggaraan transportasi. 

“Hal itu tentunya dapat membuka lapangan pekerjaan baru untuk mendukung investasi yang dilakukan sektor swasta,” ujar Adita.

Saat ini Kemenhub juga tengah menyiapkan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja tersebut termasuk penyempurnaan empat Undang-undang di bidang transportasi yaitu UU 23 Tahub 2007 Perkeretaapian, UU 17 Tahun 2008 Pelayaranan, UU 1 Tahun 2009 Penerbangan, dan UU 22 Tahun 2009 Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Dari 15 Peraturan Pemerintah (PP) yang akan disusun, Kementerian Perhubungan merencanakan penyusunan 4 RPP. Pertama yakni RPP tentang Tindak Lanjut UU Cipta Kerja bidang Perkeretaapian, kedua yakni RPP tentang Tindak Lanjut UU Cipta Kerja bidang LLAJ, ketiga yaitu RPP tentang Tindak Lanjut UU Cipta Kerja bidang Pelayaran, dan keempat adalah RPP tentang Tindak Lanjut UU Cipta Kerja bidang Penerbangan.

Adita mengharapkan, UU Cipta Kerja dapat mewujudkan reformasi regulasi dan debirokratisasi sehingga pelayanan Pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti dengan adanya penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik melalui Online Single Submission (OSS). “Adapun penerapan NSPK dimaksud akan diatur dalam RPP terkait NSPK perzinan berusaha yang tengah disusun pemerintah,” ujar Adita.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement