REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Pemerintah Israel telah memperpanjang ketentuan darurat yang melarang pertemuan publik, termasuk aksi demonstrasi terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Hal tersebut berlaku hingga sepekan mendatang.
Dilaporkan laman Aljazirah, menurut keterangan yang dirilis kantor perdana menteri pada Rabu (7/10) malam waktu setempat, para menteri pemerintah menyetujui perpanjangan tersebut setelah melakukan pemungutan suara melalui telepon. Pekan lalu, parlemen Israel (Knesset) menerbitkan undang-undang (UU) yang memungkinkan pemerintah mengumumkan keadaan darurat khusus guna membatasi pertemuan karena pandemi.
Keadaan darurat dapat diterapkan selama sepekan. Setelah UU itu diterbitkan, Pemerintah Israel segera mengumumkan keadaan darurat. Aturan itu membatasi semua pertemuan publik dalam radius satu kilometer dari rumah seseorang.
Netanyahu mengatakan pembatasan itu didorong oleh masalah keamanan ketika Israel memerangi pandemi yang tak terkendali. Namun para kritikus, termasuk massa pengunjuk rasa, menuduhnya memperketat karantina dengan maksud memberangus perbedaan pendapat.