REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) Periode 2020-2022 akan segera mengajukan gugatan Judicial Review UU Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Ketua Umum PP PMKRI Benidiktus Papa, mengatakan, setelah melihat dinamika yang berkembang termasuk dengan gerakan di jalan, PMKRI juga merasa harus melakukan langkah-langkah konstitusional
"Kita akan melakukan kajian mendalam terkait pasal-pasal kontroversial di UU Omnibus Law, akan tetapi kita akan fokuskan pada isu lingkungan," ujar dia di Jakarta, Jumat (9/10).
"Dalam waktu dekat kita akan bentuk tim Judicial Review dengan menggandeng advokat senior kita yang mumpuni," kata dia menambahkan.
Ia mengatakan, ini akan menjadi gugatan judicial review yang dilakukan oleh PP PMKRI Periode 2020-2022 setelah sebelumnya melakukan hal sama terkait UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020.
"Ini adalah langkah yang akan kita tempuh ke depan, tujuan kita hanya satu, pasal yang tidak prorakyat dan lingkungan dalam UU Omnibus Law ini dibatalkan melalui sidang Mahkama Konstitusi," kata Beny.