Jumat 09 Oct 2020 13:30 WIB

DPRD Kabupaten Bogor Surati DPR Terkait UU Ciptaker

Surat DPRD Kabupaten Bogor rekomendasikan pencabutan UU Ciptaker.

Gabungan aliansi buruh menggelar aksi unjuk rasa tolak Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/10/2020). Mereka menolak disahkannya UU Cipta Kerja karena dinilai hanya menguntungkan pengusaha dan investor serta merugikan pekerja di Indonesia.
Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA
Gabungan aliansi buruh menggelar aksi unjuk rasa tolak Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/10/2020). Mereka menolak disahkannya UU Cipta Kerja karena dinilai hanya menguntungkan pengusaha dan investor serta merugikan pekerja di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, segera menyurati DPR RI sebagai tindak lanjut penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disuarakan kaum buruh Kabupaten Bogor. "Apa yang jadi aspirasi masyarakat, DPRD menandatangani, ketua (DPRD) juga menginstruksikan surat pengantar (ke DPR RI) untuk pencabutan omnibus law," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Agus Salim di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (9/10).

Menurutnya, surat rekomendasi penolakan yang ditandatangani Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor itu berisi dua poin. Poin pertama yaitu menyampaikan aksi demonstrasi di Kabupaten Bogor yang berjalan tertib. Poin kedua merupakan bentuk rekomendasi atau meneruskan aspirasi para buruh yang menolak adanya UU Cipta Kerja.

Baca Juga

"Pencabutan, karena kita tidak sepakat dengan omnibus law itu sendiri. Kita lampirkan apa yang menjadi keberatan," kata politikus PKS itu.

Menurutnya, untuk membulatkan surat rekomendasi tersebut tidak harus melalui persetujuan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Bogor. "Kami tak mesti menanyakan (ke fraksi), tapi berupa kelembagaan (DPRD). Tugas kami sebagai DPRD menyampaikan aspirasi rakyat," kata Agus Salim.

Meski bersurat mengenai keberatannya ke DPR RI, tapi ia menyadari bahwa UU Cipta Kerja hanya bisa dibatalkan oleh dua hal, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dari Presiden dan judicial review. "Kalau kemudian ada itikad baik Presiden mengeluarkan Perpu ya, kalau ada itikad menerima masukan masyakarat, saya yakin bisa," tuturnya.

Seperti diketahui, ia bersama enam anggota DPRD lainnya dari Fraksi Partai Demokrat dan PKS hadir di tengah-tengah demonstran yang menolak UU Cipta Kerja di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis. Anggota dari Fraksi Partai Demokrat yaitu Ruhiyat Sujana, Leo Hananto, Irman Nurcahyan, Ade Sanjaya, dan Hanafi, kemudian dari Fraksi PKS yaitu Agus Salim dan Teguh Widodo.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement