REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Aparat kepolisian menangkap sebanyak 634 orang pelaku kerusuhan yang merusak fasilitas umum saat demonstrasi menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Surabaya dan Malang, Jawa Timur (Jatim) pada Kamis (8/10).
"Pada insiden yang terjadi di depan Gedung Negara Grahadi dan lokasi lainnya di Surabaya, diamankan sebanyak 505 orang. Sedangkan di Malang diamankan 129 orang," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kala dikonfirmasi di Kota Surabaya, Jumat (9/10).
Trunoyudo menjelaskan, ratusan orang tersebut selain membuat rusuh juga melakukan pengerusakan fasilitas umum, seperti pagar Gedung Negara Grahadi dan juga melawan petugas sebagaimana diatur di Pasal 218 juncto 212.
Pihaknya mengapresiasi para buruh yang sudah melakukan aksinya dengan kondusif. Kepada para pelaku yang diamankan, pihaknya segera melakukan tes cepat guna mendeteksi penyebaran Covid-19. Apabila ada yang reaktif, kata Truno, dilakukan tes usap dan dilakukan karantina jika positif terpapar Covid-19.