Jumat 09 Oct 2020 13:49 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Kotak Amal Masjid yang Terekam CCTV

Pelaku mengaku sebagian uangnya untuk membayar kebutuhan sekolah anak.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM  -- Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria yang sempat viral di dunia maya usai terekam CCTV mencuri uang kotak amal masjid di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Polisi berhasil menyita uang ratusan ribu dari pelaku.

"Jadi identitasnya terungkap setelah video rekaman CCTV yang ada di TKP masjid kami periksa lebih dalam," kata Kapolsek Cakranegara AKP Zaky Maghfur di Mataram, Jumat.

Baca Juga

Pelaku yang identitasnya terungkap ini, jelas Zaky, berinisial HK (39), asal Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Tim Operasional Polsek Cakranegara, menangkap HK pada Kamis (8/10) malam, ketika berada di rumahnya  "Turut kita amankan barang bukti uang tunai Rp400 ribu," ujarnya.

Kepada petugas kepolisian, HK berdalih Rp400 ribu itu sisa uang yang diambilnya secara diam-diam dari kotak amal masjid, pada Rabu (16/9) lalu, sekitar pukul 10.00 Wita. "Katanya dia sudah gunakan untuk membelikan anaknya sepatu dan tas sekolah. Sebagiannya dia diberikan ke orang tuanya. Ada juga untuk bayar utang dan biaya hidup sehari-hari," ucapnya.

Lebih lanjut, HK kepada penyidik mengaku kalau aksinya itu bukan kali pertama. Sebelumnya, HK juga pernah melakukan aksi pencurian yang sama dengan modus berpura-pura shalat di masjid."Setelah memastikan situasi di masjid sepi, tidak ada orang, dia langsung melancarkan aksi dengan cara merusak kunci kotak amal menggunakan anak kunci etalase," kata Zaky.

Uang yang diambil dari dalam kotak amal masjid an disimpan di dalam kantong jaketnya itu sebanyak Rp4 juta. Kini HK yang telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Cakranegara telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai sangkaan pidana Pasal 362 KUHP tentang Pencurian

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement