Jumat 09 Oct 2020 15:14 WIB

Polisi Dalami Dalang Aksi Unjuk Rasa Ricuh di Kota Malang

Ada129 orang yang diamankan dalam aksi unjuk ricuh di Malang.

Red: Teguh Firmansyah
Sebuah mobil dinas Satpol PP terbakar pada aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Malang, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). Selain mengakibatkan puluhan polisi serta pendemo luka-luka, unjuk rasa tersebut juga menyebabkan sejumlah kendaraan rusak dan beberapa diantaranya dibakar oleh massa.
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Sebuah mobil dinas Satpol PP terbakar pada aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Malang, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). Selain mengakibatkan puluhan polisi serta pendemo luka-luka, unjuk rasa tersebut juga menyebabkan sejumlah kendaraan rusak dan beberapa diantaranya dibakar oleh massa.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota tengah melakukan pemeriksaan dan mendalami siapa dalang di balik aksi unjuk rasa yang diwarnai kerusuhan di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (8/10). Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, ada129 orang yang diamankan dalam aksi unjuk rasa yang diwarnai kericuhan dan menyebabkan berbagai kerusakan di sekitaran kawasan Tugu Kota Malang tersebut.

"Kita akan lakukan pendalaman sampai 1x24 jam, untuk menentukan status daripada yang diamankan ini. Kalau memang memenuhi unsur, kita akan proses untuk proses hukumnya," kata Leonardus, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat.

Baca Juga

Leonardus yang kerap disapa Leo tersebut menambahkan, jika nantinya tidak ditemukan adanya keterkaitan dalam aksi unjuk rasa yang diwarnai kericuhan tersebut, maka pihak kepolisian akan memulangkan para peserta aksi.

Dari 129 orang yang diamankan tersebut, sebanyak 59 orang merupakan mahasiswa, 29 pelajar SMA dan SMK, dua pelajar SMP, satu orang buruh, lima kuli bangunan, satu orang security, dan 15 pengangguran.