REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di Malang berakhir ricuh. Wali Kota Malang, Sutiaji menilai aspirasi tidak dilarang tapi tindakan anarkis seharusnya dihindari.
"Jadi silahkan ketika ada sesuatu yang tidak sesuai dengan harapan, menyampaikan aspirasi boleh-boleh saja. Kita dilindungi UU dan itu adalah dinamika demokrasi kita," jelasnya kepada wartawan di Kota Malang, Jumat (9/10).
Menurut Sutiaji, tindakan anarkis sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar dan ciri dari Indonesia dan Kota Malang. Masyarakat Malang selalu memberikan contoh kebaikan dan kebersamaan untuk khalayak. Oleh sebab itu, dia mengecam tindakan anarkis yang mewarnai unjuk rasa.
Di sisi lain, Sutiaji juga memberikan pendapatnya terkait UU Cipta Kerja yang menimbulkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Problematika ini sebenarnya dapat dilakukan melalui uji materi secara akademik. "Sehingga apa yang menjadi aspirasi masyarakat itu bisa terwadahi," ucapnya.
Menurut Sutiaji, UU Cipta Kerja memang harus dibedah sehingga dapat diketahui secara keseluruhan. Hal ini terutama tentang nasib kaum buruh di aturan tersebut. Sebab, buruh bagaimana pun juga bagian bangsa yang harus dilindungi kesejahteraannya.
UU Cipta Kerja pada dasarnya bertujuan mempermudah investor membuka usaha di Indonesia. "Tapi jangan sampai nanti mungkin nilai-nilai yang substansi, bagaimana kesejahteraan, hak-hak buruh jangan dikebiri hanya karena datangnya investor," ungkapnya.
Hal yang pasti, Sutiaji memastikan, telah mendengar seluruh aspirasi masyarakat terkait UU Cipta Kerja. Kemudian menyampaikannya kepada lembaga yang menginisiasi lahirnya UU Cipta Kerja.