REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, ada 634 massa aksi yang diamankan saat mengikuti aksi penolakan UU Cipta Kerja di Malang dan Surabaya pada Kamis (8/10). Dari jumlah tersebut, kata Trunoyudo, 620 massa aksi dikembalikan kepada keluarganya.
Sementara 14 orang sisanya, ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. Ratusan orang tersebut terbukti melakukan pengrusakan fasilitas umum dan melawan petugas.
"620-nya yang ada di wilayah Malang dan Surabaya kita lakukan pengembalian kepada pihak orang tua. Terhadap 14 orang kita ditetapkan menjadi tersangka yang kemudian kita lakukan penahanan terkait Pasal 170 atau pengrusakan secara bersama-sama," ujar Trunoyudo di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (9/10).
Trunoyudo enggan mengungkapkan latar belakang dari mereka yang ditetapkan menjadi tersangka. Trunoyudo menyatakan, pihaknya hanya melihat yang bersangkutan melakukan pengrusakan terhadap fasilitas umum. Trunoyudo menegaskan semua yang ditetapkan tersangka tersebut telah memenuhi alat bukti.
"Latar belakangnya kita tidak melihat dari status sosialnya, tetapi lebih pada esensi cukup bukti bahwasannya yang bersangkutan merupakan pelaku pengrusakan," ujar Trunoyudo.
Trunoyudo meyakinkan, akan melakukan penyidikan terhadap para tersangka secara prosesural dan profesional. Trunoyudo menjabarkan, dari 634 yang diamankan di Malang sebanyak 129 orang. Sedangkan yang diamankan di Surabaya sebanyak 505 orang.