Jumat 09 Oct 2020 17:10 WIB

14 Perusuh Demo Tolak UU Ciptaker di Jatim Jadi Tersangka

Total ada lebih dari 600 pendemo di Malang dan Surabaya ditangkap.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Indira Rezkisari
Pengunjuk rasa berlarian ketika polisi menembakkan gas air mata saat demo menolak Undang-undang Cipta Kerja di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). Aksi yang dikuti ribuan orang dari berbagai elemen mahasiswa dan buruh tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak.
Foto: Antara/Zabur Karuru
Pengunjuk rasa berlarian ketika polisi menembakkan gas air mata saat demo menolak Undang-undang Cipta Kerja di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). Aksi yang dikuti ribuan orang dari berbagai elemen mahasiswa dan buruh tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, ada 634 massa aksi yang diamankan saat mengikuti aksi penolakan UU Cipta Kerja di Malang dan Surabaya pada Kamis (8/10). Dari jumlah tersebut, kata Trunoyudo, 620 massa aksi dikembalikan kepada keluarganya.

Sementara 14 orang sisanya, ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. Ratusan orang tersebut terbukti melakukan pengrusakan fasilitas umum dan melawan petugas.

Baca Juga

"620-nya yang ada di wilayah Malang dan Surabaya kita lakukan pengembalian kepada pihak orang tua. Terhadap 14 orang kita ditetapkan menjadi tersangka yang kemudian kita lakukan penahanan terkait Pasal 170 atau pengrusakan secara bersama-sama," ujar Trunoyudo di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (9/10).

Trunoyudo enggan mengungkapkan latar belakang dari mereka yang ditetapkan menjadi tersangka. Trunoyudo menyatakan, pihaknya hanya melihat yang bersangkutan melakukan pengrusakan terhadap fasilitas umum. Trunoyudo menegaskan semua yang ditetapkan tersangka tersebut telah memenuhi alat bukti.

"Latar belakangnya kita tidak melihat dari status sosialnya, tetapi lebih pada esensi cukup bukti bahwasannya yang bersangkutan merupakan pelaku pengrusakan," ujar Trunoyudo.

Trunoyudo meyakinkan, akan melakukan penyidikan terhadap para tersangka secara prosesural dan profesional. Trunoyudo menjabarkan, dari 634 yang diamankan di Malang sebanyak 129 orang. Sedangkan yang diamankan di Surabaya sebanyak 505 orang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement