REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan masyarakat yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Prosedur ini, kata dia, sesuai dengan sistem ketatanegaraan di Indonesia.
“Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja ini, silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK. Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi, kalau masih ada yang tidak puas dan menolak, silakan diajukan uji materi ke MK,” kata Jokowi saat memberikan keterangan pers terkait UU Cipta Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10).
Jokowi menegaskan, UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR ini masih memerlukan banyak peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Presiden (Perpres). Aturan turunan tersebut akan diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah UU Cipta Kerja diundangkan.
“Setelah ini akan muncul PP dan perpres yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan,” ucap dia.
Dia mengatakan, pemerintah masih membuka berbagai masukan dan saran dari masyarakat maupun pemerintah daerah terkait UU Cipta Kerja ini. Jokowi yakin, UU Cipta Kerja inipun akan mampu memperbaiki kehidupan jutaan pekerja di Indonesia.
“Pemerintah berkeyakinan melalui UU Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka,”ujar Jokowi.