REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia pada Kamis (8/10) kemarin diwarnai tindak kekerasan bahkan penangkapan dilakukan aparat polisi terhadap pengunjuk rasa maupun pekerja pers.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Komnas HAM membentuk tim investigasi terkait aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja.
"Tim sudah dibentuk dan sudah melakukan pemantauan. Barusan ada anggota yang tadi berkunjung ke Polda Metro, " tutur Taufan kepada Republika.co.id, Jumat (9/10).
"Untuk di luar Jakarta kami komunikasi dengan telepon ke polisi, juga komunikasi dengan NGO. Ada juga keluarga yang meminta bantuan mencari anaknya dan lainnya, " kata Taufan.
Komnas HAM, kata Taufan, akan terus menelusuri adanya tindak kekerasan ataupun penangkapan demonstran di berbagai Polda. Dari temuan Komnas HAM, di Polda Metro ribuan ditahan, sebagian sudah dipulangkan.
"Masih ada yang diproses. Di Jatim ratusan sudah dilepaskan, Jateng juga sama. Jadi kalau bicara angka yang hilang berapa, belum bisa disimpulkan begitu," kata Taufan.
"Mungkin saja mereka masih ditahan. Kami juga sudah kontak Kapolri dan berbagai Kapolda minta akses dibuka kepada keluarga dan pengacara serta membebaskan mereka, "ujarnya.
Berdasarkan laporan yang ia terima, sebagian besar peserta demo yang ditangkap polisi memang sudah dilepaskan. Mereka dilepaskan kecuali yang tersangkut pidana misalnya melakukan perusakan.