Jumat 09 Oct 2020 19:11 WIB

IDI Minta Peserta Demo UU Ciptaker Isolasi Mandiri

Peserta aksi diimbau untuk melakukan isolasi mandiri dan menerapkan 3M.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Yudha Manggala P Putra
Mahasiswa dari berbagai kampus dan perwakilan buruh di Kota Purwokerto, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor setda/DPRD Banyumas, Rabu (7/10). Mereka menuntut UU Cipta Kerja dicabut.
Foto: Republika/Eko Widiyatno
Mahasiswa dari berbagai kampus dan perwakilan buruh di Kota Purwokerto, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor setda/DPRD Banyumas, Rabu (7/10). Mereka menuntut UU Cipta Kerja dicabut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meminta para peserta demo Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) melakukan isolasi mandiri selama 10-14 hari untuk mencegah penyebaran Covid-19. Imbauan ini semestinya gencar dilakukan oleh pemerintah dan otoritas kesehatan di daerah masing-masing.

"Yang paling mungkin dilakukan adalah memberikan imbauan untuk melakukan isolasi mandiri dan menerapkan 3M (mengenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) secara ketat," ujar Anggota Bidang Kesekretariatan, Protokoler, dan Public Relations PB IDI Halik Malik saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (9/10).

Ia mengatakan, pemangku kepentingan harus menyerukan kepada peserta aksi untuk melakukan penilaian terhadap risiko diri masing-masing. Apakah merasakan keluhan atau gejala terpapar Covid-19.

Kemudian, peserta demo juga harus diminta melaporkan apabila ada teman-temannya yang mengindikasikan gejala terinfeksi Covid-19 atau bahkan sudah dinyatakan positif melalui pemeriksaan. Sebab, kata Halik, hal itu juga pasti berisiko bagi dirinya dan demonstran lain terhadap potensi penularan virus corona.