Saturday, 2 Sya'ban 1446 / 01 February 2025

Saturday, 2 Sya'ban 1446 / 01 February 2025

KPU Solo tak Siarkan Debat Pilkada Secara Langsung

Jumat 09 Oct 2020 19:20 WIB

Rep: Binti Sholikah/ Red: Fernan Rahadi

Hasil pengundian nomor urut pasangan calon dalam Pilkada Solo 2020 yang digelar KPU Solo di Hotel Sunan Solo, Kamis (24/9). Pasangan calon yang diusung PDIP, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa mendapat nomor urut 1, sedangkan paslon independen Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) mendapat nomor urut 2.

Hasil pengundian nomor urut pasangan calon dalam Pilkada Solo 2020 yang digelar KPU Solo di Hotel Sunan Solo, Kamis (24/9). Pasangan calon yang diusung PDIP, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa mendapat nomor urut 1, sedangkan paslon independen Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) mendapat nomor urut 2.

Foto: Republika/Binti Sholikah
Anggaran penyelenggaraan Pilkada difokuskan untuk sosialisasi di media.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo berencana tidak menyiarkan secara langsung agenda debat terbuka pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota dalam Pilkada Solo 2020. Hal itu lantaran anggaran Pilkada yang terbatas. 

Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti, mengatakan, anggaran penyelenggaraan Pilkada difokuskan untuk sosialisasi di media. Oleh sebab itu, KPU berencana menyiarkan debat paslon dengan metode siaran tunda oleh salah satu televisi swasta. Rencana tersebut menyesuaikan anggaran yang ada. Sebab, anggaran untuk siaran langsung cukup besar. 

"Anggarannya tidak cukup untuk siaran langsung, cukupnya cuma siaran tunda," kata Nurul kepada wartawan, Jumat (9/10).

Meski demikian, Nurul mengungkapkan KPU Solo banyak mendapatkan tawaran dari stasiun televisi swasta nasional untuk melakukan siaran langsung debat terbuka. Tawaran tersebut sampai saat ini belum diputuskan diterima atau tidak.

"Saya kurang tahu kenapa banyak yang minta live. Ya silakan saja, tapi kami tidak punya anggaran. Gitu aja," katanya.

Nurul menegaskan, protokol kesehatan menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan debat paslon. Berdasarkan aturan KPU, debat hanya boleh diikuti maksimal 50 orang di dalam ruangan, termasuk media. "Ini jadi perhatian sendiri. Kami tidak ingin menyalahi aturan tersebut," katanya.

 

 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler