REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BNI Syariah Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) telah siap menjadi mitra distribusi produk Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) seri ritel SWR001. Sekretaris Perusahaan BNI Syariah, Bambang Sutrisno mengatakan BNI Syariah telah menjalankan perannya sebagai LKSPWU sejak tahun 2008.
"BNI Syariah untuk pertama kalinya telah mendapatkan kepercayaan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk menjadi Mitra Distribusi Cash Wakaf Linked Sukuk SWR001 tahun 2020," katanya pada Republika.co.id, Jumat (9/10).
Menurutnya, permintaan Sukuk Ritel Seri SWR001 secara nasional cukup menarik karena merupakan instrumen baru dari seri Sukuk Ritel. CWLS juga merupakan inovasi dari wakaf uang yang pertama kali dilakukan di Indonesia di tengah pertumbuhan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
BNI Syariah akan menghimpun dana wakaf dari masyarakat bersama dengan tiga mitra distribusi lainnya, yakni Bank Muamalat, Mandiri Syariah, dan BRI Syariah. Wakaf uang yang terkumpul kemudian akan ditempatkan pada Sukuk Wakaf yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
"Kami menyiapkan strategi pemasaran CWLS ini sekaligus untuk literasi terkait produk pada masyarakat," katanya.
Seperti dengan membuat Webinar SWR001 dengan mengundang para pakar wakaf serta pihak DJPPR sebagai pembicara, menawarkan SWR0001 kepada wakif existing yang sudah terdata di platform Wakaf Hasanah serta Nasabah Prioritas, serta menawarkan wakif prioritas nazhir untuk dapat berpartisipasi di SWR001.
Selain itu juga, BNI Syariah akan melakukan cross selling kepada nasabah perorangan dan Institusi untuk dapat berpartisipasi di SWR001. Bambang mengatakan sistem pemesanan CWLS ini bisa dilakukan secara offline di kantor-kantor cabang BNI Syariah.
"Wakif atau investor bisa datang langsung ke seluruh kantor cabang BNI Syariah terdekat untuk langsung melakukan investasi CWLS SWR001," katanya.
Nasabah yang berinvestasi akan melakukan Akad Ikrar Wakaf yang setelah itu akan diberikan Sertifikat Wakaf Uang sesuai nominal investasi. Minimal pemesanannya adalah Rp 1 juta tanpa maksimal. Dana wakaf tersebut akan dikembalikan pada wakif setelah tenor selesai yakni dua tahun.
Kupon dari sukuk akan menjadi nilai manfaat wakaf dan disalurkan untuk berbagai program dari para nadzir. Nilai manfaat itu akan dibayarkan dengan nilai kupon 5,5 persen per tahun dan dibayarkan setiap bulan.