REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang guru mengaji dari Ambon, Maluku, pernah menanyakan kepada Prof DR Hamka (Buya Hamka) terkait persoalan mualaf. Ada sejumlah pertanyaan yang diajukan.
Di antaranya yaitu, apakah seorang mualaf wajib dimandikan dan mana yang didahulukan apakah mandi dulu atau syahadat. Pertanyaan selanjutnya yaitu jika mandi, apakah badannya digosok dengan air bercampur tanah atau Tayamum?
Menurut sang guru ngaji, pertanyaan itu perlu diajukan mengingat dia yang suka mengunjungi pelosok-pelosok di desa terpencil Maluku. Dan, jawaban dari Buya Hamka akan disebarkan ke masyarakat secara langsung.
Mendapat pertanyaan itu yang dimuat dalam buku Hamka Menjawab Soal-Soal Islam, Buya Hamka menjawab bahwa seorang mualaf tidak perlu dimandikan. Biar dia mandi sendiri.