Jumat 09 Oct 2020 23:35 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin

Rachmat Yasin akan ditahan KPK hingga 10 November mendatang

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/10/2020). Rachmat Yasin diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi saat menjabat sebagai Bupati Bogor  periode 2008-2014.
Foto: Antara/Reno Esnir
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/10/2020). Rachmat Yasin diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi saat menjabat sebagai Bupati Bogor periode 2008-2014.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Bupati Bogor 2008-2014 Rachmat Yasin (RY), tersangka kasus tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi.

"Hari ini, penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka RY berdasarkan penetapan Ketua PN Bandung untuk 30 hari ke depan terhitung mulai 12 Oktober 2020 sampai dengan 10 November 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/10).

Ia mengatakan perpanjangan penahanan terhadap Rachmat dilakukan guna menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara dimaksud. KPK telah mengumumkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 8,93 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, Rachmat sebelumnya telah bebas pada 8 Mei 2019 dari Lapas Sukamiskin, Bandung setelah menjalani masa hukuman terkait perkara korupsi lainnya.

Dalam pokok perkara yang diawali tangkap tangan pada 7 Mei 2014, KPK memproses empat tersangka, yaitu Rachmat Yasin, FX Yohan Yap dari unsur swasta, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin, dan Komisaris Utama PT Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala.

Empat orang tersebut telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan telah selesai menjalani hukuman. Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement