REPUBLIKA.CO.ID,MATARAM -- Sebanyak 92 kepala keluarga di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, belum memperoleh bantuan rumah tahan gempa dari pemerintah karena menempati lahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) seluas 51 hektare.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Utara, Raden Nurjati mengatakan pemerintah daerah telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara warga Dusun Lias, Desa Genggelang, dengan pihak Kemenkumham, tetapi belum menemukan titik sepakat.
"Hal itu disebabkan warga menolak penghibahan tanah seluas tiga hektare untuk rumah tempat tinggal. Masing-masing kepala keluarga mendapat tanah 200 meter persegi serta untuk fasilitas sosial dan umum," katanya di Lombok Utara, Jumat (9/10).
Nurjati mengatakan sebanyak 92 kepala keluarga dari Dusun Lias yang juga bagian dari korban gempa bumi pada 2018 tersebut menuntut pemerintah daerah agar segera membangun rumah tahan gempa di lahan yang ditempati saat ini.