Jumat 09 Oct 2020 23:38 WIB

92 KK Korban Gempa Lombok Belum Dapat Bantuan Rumah

Warga menolak penghibahan tanah seluas tiga hektare untuk rumah tempat tinggal.

Red: Muhammad Fakhruddin
92 KK Korban Gempa Lombok Belum Dapat Bantuan Rumah. Foto kolase rumah warga yang rusak pascagempa 7 Agustus 2018 (atas) dan suasana dua tahun setelah bencana gempa (bawah) di Desa Bentek, Kecamatan Pemenang, Tanjung, Lombok Utara, NTB, Rabu (5/8/2020). Menurut data BNPB bencana gempa bumi berkekuatan 7 SR yang mengguncang Lombok pada 5 Agustus 2018 mengakibatkan 564 orang dinyatakan meninggal dunia yang sebagian besar atau 467 orang merupakan warga Kabupaten Lombok Utara yang lokasinya tak jauh dari pusat gempa dan sisanya tersebar di Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah, Mataram, Sumbawa dan Sumbawa Barat.
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
92 KK Korban Gempa Lombok Belum Dapat Bantuan Rumah. Foto kolase rumah warga yang rusak pascagempa 7 Agustus 2018 (atas) dan suasana dua tahun setelah bencana gempa (bawah) di Desa Bentek, Kecamatan Pemenang, Tanjung, Lombok Utara, NTB, Rabu (5/8/2020). Menurut data BNPB bencana gempa bumi berkekuatan 7 SR yang mengguncang Lombok pada 5 Agustus 2018 mengakibatkan 564 orang dinyatakan meninggal dunia yang sebagian besar atau 467 orang merupakan warga Kabupaten Lombok Utara yang lokasinya tak jauh dari pusat gempa dan sisanya tersebar di Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah, Mataram, Sumbawa dan Sumbawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID,MATARAM -- Sebanyak 92 kepala keluarga di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, belum memperoleh bantuan rumah tahan gempa dari pemerintah karena menempati lahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) seluas 51 hektare.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Utara, Raden Nurjati mengatakan pemerintah daerah telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara warga Dusun Lias, Desa Genggelang, dengan pihak Kemenkumham, tetapi belum menemukan titik sepakat.

"Hal itu disebabkan warga menolak penghibahan tanah seluas tiga hektare untuk rumah tempat tinggal. Masing-masing kepala keluarga mendapat tanah 200 meter persegi serta untuk fasilitas sosial dan umum," katanya di Lombok Utara, Jumat (9/10).

Nurjati mengatakan sebanyak 92 kepala keluarga dari Dusun Lias yang juga bagian dari korban gempa bumi pada 2018 tersebut menuntut pemerintah daerah agar segera membangun rumah tahan gempa di lahan yang ditempati saat ini.