REPUBLIKA.CO.ID,JAYAPURA -- Tim Direktorat Narkoba Polda Papua, menangkap ALT alias Ombeng (41 th) pengedar narkotika jenis sabu-sabu di sekitar area bandara Sentani.
"Memang benar ada penangkapan terhadap ALT di bandara Sentani, Kamis (8/10) bertempat diruang kedatangan,"kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Jumat (9/10).
Dijelaskan, saat ditangkap anggota menemukan paket sabu yang disimpan di beberapa tempat yakni disembunyikan di dalam lidah sepatu warna coklat merk Kickkers sebanyak lima paket sabu. Saat diperiksa Ombeng mengaku masih memiliki paket berisi sabu yang belum diambil dari salah satu tempat pengiriman barang dan jasa di Sentani.
Setelah diambil dari dalam paket yang berisi sepatu ditemukan dua paket sabu yang disimpam di dalam lidah sepatu."Ketujuh bb dan tersangka dibawah ke Mako Ditnarkoba Polda Papua di Dok V untuk diamankan," kata Kamal seraya menambahkan dari laporan yang diterima Ombeng merupakan pengedar sabu antar provinsi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, jelas Kombes Kamal.