Sabtu 10 Oct 2020 08:28 WIB

3.862 Orang Ditangkap Terkait Demo UU Ciptaker

Dari tiga ribu pendemo yang ditangkap terdapat 700an terduga kelompok anarko.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah pengunjuk rasa yang menolak UU Cipta Kerja berada di Gedung Parkir Barang Bukti Ranmor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/10/2020). Mereka diamankan petugas Kepolisian karena diduga terlibat kericuhan saat unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Sejumlah pengunjuk rasa yang menolak UU Cipta Kerja berada di Gedung Parkir Barang Bukti Ranmor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/10/2020). Mereka diamankan petugas Kepolisian karena diduga terlibat kericuhan saat unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melaporkan sebanyak 796 orang terindikasi kelompok anarko diamankan pada saat aksi demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Sementara keseluruhan massa yang diamankan dari berbagai kelompok di seluruh wilayah Indonesia sebanyak 3.862 diamankan.

"Data penangkapan dari beberapa org yang diamankan tersebut, diidentifikasi berasal dari kelompok anarko sebanyak 796 seperti di Sumatra Selatan (Sumsel), Bengkulu, Lampung, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan wilayah hukum Polda Metro Jaya (PMJ)," ujar Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10).

Baca Juga

Kemudian sebanyak 601 orang kelompok masyarakat umum turut diamankan dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kelompok pelajar, sebanyak 1.548 diamankan di Sulawesi Selatan, Sumatra Utara, Kalimantan Tengah, wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kemudian turut diamankan sebanyak 419 buruh dari Sumatra Selatan dan wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Mahasiswa sebanyak 443 di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Kalimantan Tengah, dan wilayah hukum Polda Metro Jaya. Serta kelompok pengangguran sebanyak 55 orang dari Sulawesi Tenggara dan Sumatra Utara," jelas Argo.