REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri BUMN Erick Thohir melakukan sejumlah perubahan dalam tubuh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Melalui Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-325/MBU/10/2020 tanggal 9 Oktober 2020, Erick menetapkan susunan baru direksi PPA.
"Salinan Keputusan Menteri BUMN tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Bidang Perbankan dan Pembiayaan Kementerian BUMN Muhammad Khoerur Roziqin melalui rapat daring yang dihadiri komisaris dan jajaran direksi," ujar Sekretaris Perusahaan PPA Agus Widjaja dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (10/10).
Dalam SK tersebut, Erick memberhentikan Ari Soerono dari Direktur Utama; Muhammad Teguh Wirahadikusumah dari Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko; R.M. Irwan dari Direktur Hukum dan SDM; Andry Setiawan dari Direktur Investasi 1.
Agus menyampaikan SK tersebut juga mengubah nomenklatur jabatan Direktur Restrukturisasi menjadi Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi.
Erick menunjuk Yadi J. Ruchandi yang semula sebagai Direktur Investasi 2 menjadi Direktur Utama; Rizwan Rizal Abidin semula sebagai Direktur Restrukturisasi menjadi Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi, dan mengangkat Adi Pamungkas Daskian sebagai Direktur Investasi 2.
Tak hanya direksi, Erick juga memberhentikan Edy Putra Irawady sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, Tirta Hidayat dari Komisaris Independen, Didyk Choiroel dan Himawan Hariyoga Djojokusumo dari Komisaris. Selanjutnya, Erick mengangkat Krisna Wijaya sebagai Komisaris Utama dan Marwanto Harjowiryono sebagai Komisaris.