Sabtu 10 Oct 2020 11:55 WIB

Dradjad: DPR Sahkan Kertas Kosong di Paripurna RUU Ciptaker

Tim Perumus ternyata belum selesai membahas RUU Ciptaker.

Red: Joko Sadewo
DPR menggelar rapat paripurna Masa Sidang IV dan pengambilan keputusan tingkat II RUU Cipta Kerja, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
DPR menggelar rapat paripurna Masa Sidang IV dan pengambilan keputusan tingkat II RUU Cipta Kerja, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ekonom INDEF Dradjad H. Wibowo menyebut bahwa Rapat Paripurna DPR atas UU Cipta Kerja (Ciptaker) sebenarnya hanya mengesahkan kertas kosong. Ternyata Tim Perumus (Timmus) RUU Ciptaker belum menyelesaikan pekerjaannya, tapi Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) kok bisa membahasnya.

"Jika timmus belum selesai, lalu rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg memutuskan berdasarkan apa?” kata Dradjad dalam pesan watsapp-nya kepada republika.co.id, Sabtu (10/10).

Dradjad mengaku kaget mendengar pengakuan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dan anggota tim perumus RUU Cipta Kerja Ledia Hanifa Amaliah dyang mengakui Timmus RUU Ciptaker belum menyelesaikan tugasnya.  Supratman mengaku telah menunjuk Ledia dan Andreas Eddy Susetyo menjadi Timmus RUU Ciptaker.

Ledia, dalam sebuah acara di televisi menjelaskan bahwa perumusan draf RUU Ciptaker mengalami kendala dalam keterbatasan tim terutama dalam penyisiran sinergi isi yang banyak itu. Pengecekan tetap dilakukan, kata dia, tetapi keterbatasan timmus dan banyaknya UU yang tercakup maka masih ada pelolosan.