Sabtu 10 Oct 2020 14:36 WIB

Anies: Tiga dari 46 Halte yang Rusak Harus Rombak Total

Ada 46 halte yang mengalami kerusakan, kemudian ada tiga halte yang rusak berat

Kondisi Halte Transjakarta yang rusak pasca aksi tolak pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (8/10) malam yang berujung ricuh di Jakarta, Jumat (9/10). Sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan seperti Halte Transjakarta, pos polisi dan aksi vandalisme. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kondisi Halte Transjakarta yang rusak pasca aksi tolak pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (8/10) malam yang berujung ricuh di Jakarta, Jumat (9/10). Sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan seperti Halte Transjakarta, pos polisi dan aksi vandalisme. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, tiga dari 46 halte bus transjakarta membutuhkan perombakan total usai demo tolak UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10).

"Jadi ada 46 halte yang mengalami kerusakan, kemudian ada tiga halte yang rusak berat," katanya, Sabtu (10/10)

Halte yang menjadi aset PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) yang mengalami kerusakan berat berlokasi di Bundaran HI, Tosari dan Sawah Besar.

Anies mengatakan kerusakan itu tidak bisa dipulihkan ke bentuk semula, namun diperlukan perombakan secara total di seluruh komponen penunjang halte.

"Yang rusak berat harus dirombak total," katanya.

Kondisi itu dilaporkan Anies berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi kejadian. "Kita tadi memeriksa karena kita ingin memastikan bahwa proses pembersihan sudah tuntas," katanya.

Selain dibersihkan, petugas di lokasi melakukan pengecatan tiang-tiang besi yang hangus terbakar.

Direktur Teknik dan Fasilitas PT Bus Transjakarta Yoga Adi Winarto dari hitungan awal kerugian dari kerusakan halte ditaksir mencapai Rp60-65 miliar.

Halte TransJakarta yang mengalami kerusakan ringan akan diperbaiki selama empat hari sementara halte yang mengalami kerusakan berat akan dibangun kembali dan menelan waktu hingga satu sampai dua bulan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement