REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin, Kalimantan Selatan melaksanakan rapat persiapan pengawasan dalam rangka memfinalisasi hasil pengawasan metode kampanye. Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar, mengatakan, seluruh pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan melakukan rapat persiapan terkait sudah masuknya tahapan kampanye. “Di sini penekanannya tentu terkait protokol kesehatan,” kata Yasar dalam keterangannya, Sabtu (10/10).
Ia mengatakan, pihaknya telah menerima mandat dari Bawaslu RI, untuk melakukan tindakan apabila ada didapati peserta pilkada yang melaksanakan kampanye namun melanggar protokol kesehatan.
“Apabila ada peserta Pilkada yang diduga melanggar protokol kesehatan maka petugas pengawas kecamatan bisa memberikan teguran, baik secara tertulis, atau membubarkan langsung kegiatan yang tidak mematuhi protokol kesehatan tersebut,” kata dia menegaskan.
Yasar juga menjelaskan tentang pemetaan kerawanan yang kemungkinan bisa didapati adanya pelanggaran di tahapan kampanye ini. “Misalnya kampanye di media sosial, dan kampanye lain yang tentu tidak diperbolehkan, ini nanti tentunya akan diawasi oleh petugas pengawas kecamatan dan kelurahan,” ujar dia.
Ketua Bawaslu Kalimantan Selatan, Erna Kaspyiah menyampaikan, apabila terdapat paslon yang melaksanakan kampanye namun terdapat indikasi melanggar protokol kesehatan, maka Bawaslu bisa mengambil tindakan.
“Kalau ada yang melanggar protokol kesehatan atau melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan maka, Bawaslu bisa mengambil tindakan, namun pertama harus diberikan teguran tertulis lebih dahulu,” ucap dia.
Menurut dka, peringatan tertulis tersebut hanya berdurasi satu jam. Apabila dalam satu jam tersebut peringatan tidak ditindak lanjuti oleh Paslon atau tim tersebut, maka bawaslu bisa membubarkan kegiatan.
“Kalau tidak ditanggapi, kita akan berkoordinasi dengan pihak keamanan, atau Satpol PP juga, untuk bisa menghentikan proses kampanye tersebut,” kata dia.
Setelah itu, Bawaslu akan kembali mengkaji lagi, mengingat teguran yang dilayangkan tidak diindahkan. Maka, Bawaslu bisa memberikan rekomendasi ke KPU untuk meminta peserta pilkada tersebut diberikan sanksi tidak boleh berkampanye selama tiga hari.
“Bawaslu bisa mengirimkan rekomendasi ke KPU untuk meminta yang bersangkutan diberikan sanksi tidak diperbolehkan kampanye selama tiga hari, dengan metode yang sama,” ujar dia.