Sabtu 10 Oct 2020 16:23 WIB

Sanksi Pelanggar Perda AKB di Sumbar Mulai Diterapkan

Denda yang dijatuhkan paling banyak Rp 250 ribu sampai sanksi kurungan

Rep: Febrian Fachri/ Red: Christiyaningsih
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru di Pasar Kota Pariaman, Rabu (7/10).
Foto: Republika/Febrian Fachri
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru di Pasar Kota Pariaman, Rabu (7/10).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada Sabtu (10/10) mulai menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Perda yang telah disahkan DPRD Provinsi Sumbar dan juga telah teregistrasi di Kementerian Dalam Negeri ini bertujuan mendisiplinkan masyarakat dengan protokol kesehatan.

Sanksi AKB diberlakukan supaya Sumbar dapat menekan pertumbuhan positif Covid-19 yang sampai hari ini sudah mencapai delapan ribu lebih kasus.

Baca Juga

"Seperti yang kita tahu saat ini positif Covid-19 masih banyak karena masih banyak orang berkerumun yang akhirnya menjadi bertambah Covid-19, kita ingin kurangi. Perda ini tanda kita sayang masyarakat dan dengan sinergi kita harapkan sukses melaksanakan perda," kata Irwan saat memimpin apel gabungan gelar pasukan penegakan hukum berdasarkan Perda No. 6 Th 2020 di Lapangan Kantor Gubernur Sumbar.

Irwan mengatakan Pemprov Sumbar sudah melakukan sosialisasi ke berbagai daerah mengenai rencana penerapan Perda ini. Walau sosialisasi belum maksimal, menurut dia Perda sudah saatnya dijalankan.

"Walau penegakan sudah mulai, sosialisasi jalan terus," ujar Irwan.

Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang Adaptasi Kebiasaan Baru atau new normal. Perda ini khusus mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan mulai dari denda hingga hukuman kurungan.

Pengesahan Perda dilakukan melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumbar pada Jumat (11/9). Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Supardi dan dihadiri Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menerima langsung berkas keputusan DPRD, setelah menandatangani nota kesepakatan bersama.

Beberapa inti dari Perda AKB ini adalah akan menegakkan sanksi teguran. Denda yang dijatuhkan paling banyak Rp 250 ribu sampai sanksi kurungan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement