jatimnow.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menetapkan tiga orang yang digerebek di Dusun Pengkol, Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang sebagai tersangka.
Tiga orang tersangka itu adalah pasangan suami istri (pasutri) SA dan NI. Sementara satu tersangka lainnya merupakan pembantu rumah tangga pasutri itu berinisial TA.
Namun hanya NI dan TA yang ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Sebab SA ditahan di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Lampung atas kepemilikan 14 kilogram sabu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut ditemukan barang bukti narkoba sebanyak 6,5 kilogram (kg) sabu.
Dia dan timnya juga menyita ganja sebanyak 1,26 gram, pil happy five sebanyak 10 butir dan bungkus bekas teh cina yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
"Tersangka TA ini yang awalnya mengaku sebagai pembantu tersangka SA dan NI. Rupanya dia merupakan seorang kurir. Dia selalu mendapat bagian setiap kali pengiriman," jelas Memo, Sabtu (10/10).
Tersangka TA sendiri selama ini mendapat upah Rp 3 juta setiap kali pengiriman. Sedangkan NI masih terus didalami keterangannya untuk membongkar keterlibatannya dengan jaringan lain.
Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap bahwa wilayah peredaran sindikat narkoba ini tidak hanya di Jombang. Namun juga di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Untuk pelanggan di Gresik masih dalam penyelidikan.
"Untuk saat ini masih kami lakukan pendalaman. Kami juga selidiki lagi peran-perannya. Termasuk peran tersangka NI, istri tersangka SA," ungkapnya.
"Dan sesuai perintah Kapolrestabes Surabaya, kami akan terus mencari dan mengembangkan jaringan ini sampai ke akar-akarnya," tambah Alumni Akpol 2002 tersebut.
Untuk diketahui, Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah rumah di Jombang itu setelah ditengarai memiliki kaitan erat dengan peredaran narkoba yang diungkap sebelumnya.