Sabtu 10 Oct 2020 23:00 WIB

Ajang Balap Sepeda Paris-Roubaix Dibatalkan

Pembatalan itu merupakan yang pertama kali dalam 72 tahun.

Ajang Paris-Roubaix tahun 2019.
Foto: EPA-EFE/CHRISTOPHE PETIT TESSON
Ajang Paris-Roubaix tahun 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ajang balap sepeda satu hari Paris-Roubaix tahun ini terpaksa dibatalkan karena pandemi virus corona masih melanda.

Awalnya, kegiatan tersebut dijadwalkan pada April, kemudian diundur menjadi 25 Oktober 2020. Namun Kamis (8/10) kemarin, pemerintah Prancis mengumumkan bahwa wilayah Lille berada dalam status siaga maksimum karena kasus COVID-19 yang terus bertambah.

Baca Juga

Dengan kondisi demikian, maka organisasi olahraga Amaury (ASO) mengambil keputusan untuk membatalkan lomba balap sepeda tersebut.

“Keputusan pembatalan itu kami ambil karena adanya pengumuman dari Menteri Kesehatan Olivier Veran yang menyebutkan bahwa wilayah metropolitan Lille sedang berstatus siaga maksimum COVID-19,” kata ASO dalam pernyataan yang dikutip dari AFP, Jumat.

Pembatalan itu merupakan yang pertama kali dalam 72 tahun. Sebelumnya, Paris-Roubaix pernah ditiadakan saat bergulirnya Perang Dunia I pada 1915-1918 dan Perang Dunia II pada 1940-1942.

Paris-Roubaix merupakan salah satu ajang balap sepeda satu hari yang paling terkenal dengan lintasan berbatu dan melelahkan. Tahun lalu, balapan itu dimenangkan oleh pesepeda asal Belgia Philippe Gilbert.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement