REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Subdit V/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap tersangka EM yang diduga penyebar isu suku, ras, agama dan antargolongan (SARA) melalui media sosial (medsos) di Kabupaten Pakpak Bharat.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan dikonfirmasi, di Medan, Sabtu, membenarkan penahanan tersangka penyebar isu SARA tersebut. Ia menyebutkan, tersangka saat ini mendekam di dalam sel tahanan Rumah Tahan (Rutan) Polda Sumut, untuk proses hukum selanjutnya.
"Penahanan terhadap tersangka, dan sesuai perintah surat penahanan (SP. Han) Nomor : SP.HAN/59/X/2020/KRIMSUS, tanggal 08 Oktober 2020, dalam perkara TP SARA di Pakpak Barat," ujarnya.
Nainggolan mengatakan, pelaku yang diduga penyebar isu SARA tersebut diamankan personel Ditreskrimsus Polda Sumut, Kamis (8/10) dini hari.
"Pelaku adalah, salah seorang Tim Sukses (Timses) dari calon kepala daerah di Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara dan telah menyebarkan isu SARA di medsos," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.