REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap sebanyak 5.918 orang dari seluruh Polda, saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Kamis (8/10). Ribuan pendemo terpaksa ditangkap lantaran diduga membuat kericuhan. “Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Sabtu (10/10).
Di antara ribuan orang yang ditangkap itu, sebanyak 240 orang dinaikan statusnya ke tahap penyidikan atau dengan kata lain dilakukan proses pidana. Sementara itu, 153 orang masih dalam proses pemeriksaan dan 87 orang sudah dilakukan penahanan.
Mantan Karo Penmas Divisi Humas Polri ini menegaskan penegakan hukum terhadap pendemo yang melakukan tindak anarkis sebagai upaya Polri menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat. "Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleransi," kata dia.
Argo melanjutkan dari total seluruh pendemo yang telah diamankan, 145 orang di antaranya reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test. Untuk itu, Polri menghimbau agar eleman masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum melalui gugatan judicial riview ke Mahkamah Konstitusi (MK) ketimbang melakukan aksi turun ke lapangan dan beresiko tertular Covid-19.