Ahad 11 Oct 2020 16:32 WIB

Status Gunung Slamet Turun, Jalur Pendakian Kembali Dibuka

Semua jalur pendakian yang ada di kaki gunung Slamet dibuka kembali mulai Jumat.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Andi Nur Aminah
 Gunung Slamet mengeluarkan asap hitam dan letusan terlihat dari Pos Pengamatan Gunung Api Slamet, Desa Gambuhan, Pemalang, Jateng, Rabu (13/8).(Antara/Oky Lukmansyah)
Gunung Slamet mengeluarkan asap hitam dan letusan terlihat dari Pos Pengamatan Gunung Api Slamet, Desa Gambuhan, Pemalang, Jateng, Rabu (13/8).(Antara/Oky Lukmansyah)

REPUBLIKA.CO.ID,  BANYUMAS -- Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), menurunkan status Gunung Slamet menjadi aktif normal. Penetapan turunnya status gunung yang menjadi batas wilayah lima kabupaten, Banyumas, Purbalingga, Pemalang, Tegal dan Brebes ini, diberlakukan per Jumat (9/10).

Menyusul adanya penurunan status tersebut, PT Perhutani KPH Banyumas Timur, memutuskan untuk membuka kembali berbagai jalur pendakian yang menjadi kewenangannya. "Semua jalur pendakian yang ada di kaki gunung Slamet dibuka kembali," jelas Junior Manajer Bisnis Perhutani KPH Banyumas Timur, Sugito, Ahad (11/10).

Baca Juga

Namun dia menyebutkan, khusus untuk jalur pendakian melalui Dusun Bambangan Desa Serang Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga, baru akan dibuka akhir Oktober atau awal November 2020. "Kami akan menata dulu jalur itu, sehingga bisa lebih aman dan nyaman digunakan sebagai jalur pendakian," katanya.

Sugito juga menyebutkan, menyusul imbauan PVMBG agar aktivitas tetap dibatasi maksimal satu kilometer dari puncak kawah, maka pendakian hanya boleh dilakukan hingga kawasan plawangan. Yakni, wilayah batas antar batas wilayah vegetasi dan non vegetasi di Puncak Slamet. "Pendaki tidak boleh mendaki sampai ke bibir kawah," tegasnya.

Terkait imbauan ini, Perhutani akan memasang pengumuman di berbagai base camp pendakian mengenai ketentuan itu. "Kita akan pasang tanda larangan bagi pendaki mencapai bibir kawah di semua base camp. Ini demi keselamatan kita bersama," jelasnya.

Selain itu, pada setiap pendaki juga nantinya dimintai surat pernyataan kesanggupan untuk tidak melampaui batas kawasan Plawangan. "Bila melanggar pernyataan ini, maka bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akan menjadi tanggung jawab pribadi," katanya.

Status Gunung Slamet, sebelumnya berada dalam status Waspada (level II) selama lebih dari setahun. PVMBG menetapkan status Waspada, mengingat aktivitas Gunung Slamet yang masih tinggi. Namun setelah beberapa waktu terakhir aktivitas Gunung Slamet cenderung menurun, PVMBG menurunkan status Gunung Slamet ini menjadi aktif normal.

Meski demikian Kepala Pos Pengamatan Gunung Slamet di Desa Gambuhan Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang, Muhammad Rusdi, menyebutkan aktivitas manusia masih dilarang di radius satu kilometre dari puncak Gunung Slamet. "Meski secara umum aktivitas Gunung Slamet sudah cenderung normal, namun masih ada potensi erupsi freatik," jelasnya.

Menurutnya, erupsi freatik Gunung Slamet ini seringkali tidak disertai gejala vulkanik. "Hal inilah yang menyebabkan kita mengeluarkan himbauan batas maksimal aktivitas manusia sejauh satu km. Bila terjadi erupsi freatik, lava pijar atau material vulkanik yang dilontarkan bisa mencapai jarak satu kilometer," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement