REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto meminta agar presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Langkah tersebut menyusul ekskalasi tuntutan yang disampaikan masyarakat baik buruh, mahasiswa, para intelektual-akademisi hingga para profesor perguruan tinggi.
"Saya rasa (keluarkan Perppu) itu langkah bijaksana," kata Mulyanto kepada Republika.co,id, Ahad (11/10).
Mulyanto juga berharap pemerintah mencermati betul perkembangan dinamika politik yang terjadi. Menurutnya demo buruh, dan mahasiswa, perlu diserap aspirasinya secara akurat.
"Perlu dikembangkan langkah dan solusi dialogis," ucap anggota badan legislasi (Baleg) DPR tersebut.
"Lalu dirumuskan sikap pemerintah yang tepat, agar suasana pandemi Covid-19 ini kembali tenang dan kita segera keluar dari masalah nasional yang menekan kita ini," ujarnya menambahkan.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu juga menyerukan hal serupa beberapa hari sebelumnya. Dirinya meminta Presiden Joko Widodo mendengarkan aspirasi buruh dan masyarakat sipil terkait penolakan yang luas terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
"Presiden Jokowi harus mendengar suara buruh dan masyarakat. Terbitkan Perppu. Cabut UU Ciptaker. Sebab buruh dan masyarakat menolak keberadaannya," kata Syaikhu Selasa (6/10) lalu.
Hal senada juga disuarakan Fraksi Partai Demokrat. Anggota Fraksi Partai Demokrat Irwan mengatakan tugas Presiden merupakan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
"Jadi sudah seharusnya Presiden mengambil keputusan pascapenolakan yang sangat luas dari rakyat terhadap UU Cipta Kerja dibanding lepas tangan dan menghadapkan rakyat dengan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya.
Anggota Komisi V DPR tersebut melihat potensi gerakan penolakan UU Cipta Kerja dengan turun ke jalan masih akan terus berlangsung. Ditambah lagi grafik perkembangan pandemi covid-19 terus mengalami kenaikan. Oleh karena itu ia memandang sudah seharusnya presiden dengan alasan kegentingan yang memaksa menetapkan Perppu untuk UU Cipta Kerja yang barusan disahkan.
"Jangan sampai karena alasan mendorong investasi dan menggerakkan perekonomian negara tetapi pemerintah justru gagal melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia," kata Irwan kepada Republika.co.id, Ahad (11/10).
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mempersilakan pihak manapun untuk mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK) bagi yang tidak puas atas Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Ciptaker ini silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers terkait UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10).