REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi tidak memperpanjang aturan jam malam yang selama ini berlaku hingga pukul 18.00 WIB. Untuk sementara, aturan kembali merujuk kepada Surat Edaran Wali Kota Bekasi pada 29 September 2020.
"Untuk sementara berlaku SE wali kota tanggal 29 sepetember 2020," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah, kepada wartawan, Ahad (11/10).
Adapun, dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi pada 29 September tersebut diketahui mengatur kegiatan usaha seperti klab malam, bar, karaoke dan pub dapat beroperasi mulai hingga pukul 23.00 WIB. Sementara tempat biliar, panti pijat/refleksi/spa, boleh buka dari pukul 12.00 WIB hingga 22.00 WIB. Untuk arena permainan anak dibolehkan buka sampai 21.00 WIB.
Rumah makan, restoran dan kafe dibolehkan makan di tempat hingga 21.00 WIB. Setelah jam itu, hanya boleh take away. Begitu juga dengan peraturan live music yang hanya dibolehkan sampai pukul 21.00 WIB dengan aturan jaga jarak dan kewajiban penggunaan masker.
Pesta pernikahan di gedung pertemuan boleh diselenggarakan mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB dengan syarat tak ada makan prasmanan. Sedangkan, tempat olahraga seperti GOR dan tempat kebugaran atau gym dan fitness dibolehkan buka dari 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Adapun, peraturan sementara ini akan berlaku hingga ada instruksi terbaru dari Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"(Sementara ini masih) nunggu intruksi Menko Maritim dan Investasi," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.