Ahad 11 Oct 2020 18:21 WIB

Pengamat: Beri Kesempatan MK Uji Materi UU Ciptaker

Pengamat mengatakan jalan paling tepat tolak UU Ciptaker melalui uji materi di MK.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Guru Besar Universitas Airlangga Kacung Marijan
Guru Besar Universitas Airlangga Kacung Marijan

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga, Kacung Marijan mengingatkan masyarakat untuk memberi kepercayaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam melakukan uji materi UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Kacung mengatakan, jalan yang paling tepat untuk menolak konstitusi adalah melalui proses uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi.

"Jadi apapun nanti saya kira lebih bagus percayakan saja (kepada MK). Salah satunya jalan untuk menolak konstitusional kan melalui judicial review. Kalau sudah gak percaya kan repot," kata Kacung dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (11/10).

Baca Juga

Apalagi, lanjut Kacung, sidang judicial review UU Cipta Kerja dilakukan MK secara terbuka. Sehingga masyarakat bisa memantau langsung jalannya persidangan. Isu UU Cipta Kerja ini, kata dia, sangat sensitif dan menjadi perhatian masyarakat luas. MK menurutnya juga tidak ingin moncoreng namanya sendiri dengan bersikap tidak adil.

"Mengingat isu ini sangat sensitif dan menjadi perhatian publik kok rasanya MK tidak akan menyidang dengan tertutup. Saya kira mereka akan melakukannya secara terbuka," ujar Kacung.

Kacung mengingatkan, hakim di Mahkamah Konstitusi diisi oleh orang-orang profesional yang dianggap kredibel. Terkait kekhawatiran adanya muatan politis, menurutnya tidak bisa dihindarkan. Sama halnya dengan pemilihan komisioner KPK, yang menurutnya mesti ada muatan politis. Utamanya dalam proses pemilihannya.

"Walaupun itu pilihan politik tapi ya semuanya kan memang pilihan politik. KPK juga politik karena memang prosesnya seperti itu. Tapi kita anggap profesional aja," kata Kacung.

Kacung hanya mengingatkan, bagi mereka yang mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke MK, harus melakukannya secara detail pasal per pasal. Apalagi yang mengajukan nantinya diperkirakan tidak hanya dari kalangan buruh. Karena, kata dia, UU Cipta Kerja ini materinya luas karena menyangkut lintas undang-undang.

"Saya sih melihat kompleksitas itu dan itu butuh waktu yang cukup lama untuk mereview itu. Yang pasti kalau saya sih berprasangka baik saja. Kita beri kesempatan pada MK untuk mengadili judicial review yang mungkin akan diajukan banyak kelompok. Materinya kan ada buruh, ada berkaitan dengan pendidikan dan lain-lain," ujarnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement