Ahad 11 Oct 2020 19:10 WIB

Pemkot Bandung Belum Izinkan Salon Kecantikan Gelar Praktik

Jika ada salon yang buka, hanya sebatas untuk menjual produk-produk perawatan

Karyawan mengecek suhu pelanggan salah satu salon yang datang berkunjung (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Karyawan mengecek suhu pelanggan salah satu salon yang datang berkunjung (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum mengizinkan salon kecantikan untuk menggelar praktik perawatan yang berpotensi menghilangkan protokol kesehatan pembatasan sosial terhadap pengunjung di masa pandemi Covid-19. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah mengatakan berbagai salon kecantikan sudah melakukan simulasi dan ditinjau oleh Pemkot. 

Namun, kata dia, keputusan dari pimpinan terkait relaksasi sektor itu memang belum turun sampai saat ini. "Kalau yang ada di luar mal (pusat perbelanjaan) bukan tanggung jawab saya ya, tapi kalau yang di mal jadi (kewenangan) ke Disdagin. Jadi sudah disimulasi oleh pak wali, pak wakil, tapi sampai sekarang belum keluar izinnya," kata Elly di Bandung, Ahad (11/10). 

Baca Juga

Dia menyebut sudah cukup banyak salon yang mengajukan izin beroperasi, baik salon kecantikan yang berada di mal maupun yang di luar mal. Namun, kata dia, keputusan relaksasi sektor tersebut masih belum diberikan. Karena, menurutnya, keputusan itu berada di pimpinan Pemkot Bandung yakni Wali Kota Bandung, Oded M Danial.

Menurutnya saat ini ada beberapa gerai salon kecantikan yang buka di sejumlah mal. Namun, kata dia, hanya sebatas untuk menjual produk-produk perawatan dan kecantikan tubuh. "Kalau jual produknya saja boleh (buka), yang tidak boleh itu (praktik) perawatannya. Jadi jangan salah paham, kalau buka itu bukan berarti buka dengan perawatannya, tidak," katanya.

Dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandung, pengelola salon wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seperti pembatasan sosial, serta membatasi pengunjung hanya maksimal 50 persen dari daya tampung. Lalu hal teknis lainnya, petugas perawatan salon wajib membuang alat pelindung yang telah digunakan kepada setiap pengunjungnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement