Ahad 11 Oct 2020 19:20 WIB

Langgar PSBB, Panti Pijat Wijaya di Kebon Jeruk Digerebek

Aparat gabungan menggerebek Panti Pijat Wijaya di Kebon Jeruk

Red: Bayu Hermawan
ilustrasi pelanggaran psbb
Foto: Antara/Aprillio Akbar
ilustrasi pelanggaran psbb

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat gabungan menggerebek panti pijat Wijaya di Gang Macan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Ahad (11/10) dini hari. Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sigit Kumono mengatakan panti pijat itu diketahui masih menerima pelanggan.

"Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Jadi wajib tempat hiburan tutup selama PSBB, makanya kita gerebek, kita amankan orangnya," ujar Kompol Sigit Kumono di Jakarta.

Baca Juga

Sigit mengatakan sasaran Operasi Yustisi Covid-19 Tiga Pilar Kebon Jeruk memberikan edukasi untuk mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Selain itu, pihaknya melakukan penindakan dengan membubarkan kerumunan orang, membubarkan tempat hiburan ataupun panti pijat yang tidak mengikuti peraturan Covid-19 dan mengamankan pekerja seks komersial yang mangkal di pinggir jalan.

"Dalam pelaksanaan operasi ini telah terjaring 39 orang yang tidak melaksanakan Prokes Covid-19 terdiri dari 15 perempuan, yang selanjutnya kita kirim ke Panti Sosial Kedoyadan 24 laki-laki yang kita amankan ke Polsek Kebon Jeruk," katanya.