Ahad 11 Oct 2020 20:03 WIB

Polresta Tangerang Tetapkan 9 Tersangka Terkait Demo Buruh

Polresta Tangernag tetapkan sembilan tersangka perusakan saat aksi demo buruh.

Rep: Eva RiantiĀ / Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi Borgol
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menetapkan sembilan tersangka terkait aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sembilan orang tersebut menjadin tersangka karena melakukan pengrusakan dan sweeping di wilatah Kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada 8 Oktober lalu.

Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kesembilan tersangka itu masing-masing berinisial H, F, HR, RH, R, YP, AS, SB, dan J. "Kami menetapkan total ada sembilan yang diduga melakukan aksi sweeping dan pengrusakan terhadap gerbang perusahaan di TKP,"  ujarnya di Mapolresta Tangerang, Ahad (11/10).

Baca Juga

Kesembilan tersangka diketahui pada awalnya melakukan sweeping dan pengrusakan gerbang dan sejumlah barang di PT Hilon Indonesia. Lalu bergerak ke PT Hansung Fiber juga untuk melakukan aksi sweeping.

"Ada dua TKP atas perbuatan mereka. Pertama, TKP di PT Hilon, yakni sweeping atau memaksa karyawan tidak bekerja dan mengikuti unjuk rasa, kemudian merusak peralatan kantor, merusak gerbang. TKP kedua di PT Hansung Fiber mereka juga memaksa para karyawan keluar dan tidak mengindahkan arahan dari petugas di lapangan," jelasnya.