Ahad 11 Oct 2020 20:38 WIB

Mahasiswa UGM Dipaksa Ngaku Provokator, Ini Kata Polisi

Polresta Yogyakarta menanggapi soal pengakuan mahasiswa dipaksa ngaku jadi provokator

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Bayu Hermawan
Peserta aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law membakar ban di depan DPRD DIY, Kamis (8/10).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Peserta aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law membakar ban di depan DPRD DIY, Kamis (8/10).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) mengaku dipukuli dan diminta mengaku sebagai provokator oleh oknum aparat saat demo di DPRD DIY. Korban saat ini masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Sleman.

Polisi sendiri belum memberi keterangan rinci terkait pengakuan tersebut. Tapi, Kasubag Humas Polrestas Yogyakarta, Iptu Sartono mengatakan, tidak ada dari tersangka kericuhan demo di DPRD DIY yang merupakan mahasiswa UGM.

Baca Juga

"Saya belum dapat informasi perkembangan penyelidikan kejadian 8 Oktober 2020. Untuk yang tersangka kemarin empat orang itu tidak ada yang dari mahasiswa UGM," kata Sartono kepada Republika.co.id, Ahad (11/10).

Empat tersangka ditetapkan usai Polisi melakukan pemeriksaan terhadap 95 orang yang diamankan setelah kejadian. Ada IM (17), CF (19), dan dua tersangka lain yaitu SB (16) dan LA (16) yang masih berstatus pelajar SMK.

Sebelumnya, seorang korban kericuhan demo di DPRD DIY, Akhfa Rahman Nabiel, mengaku mengalami pemukulan oleh oknum aparat saat kejadian. Dialami saat ia dan beberapa rekan mundur bersama Polisi ke Aula DPRD saat kericuhan pecah.

Walau sudah di ruang inap, selang infus dan oksigen masih terpasang di tubuh Nabiel. Saat dijenguk Direktur Kemahasiswaan UGM, Dr Suharyadi, Jumat (9/10) lalu, Nabiel berharap masalah ini cepat selesai dan bisa kuliah kembali. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement