Ahad 11 Oct 2020 23:01 WIB

PSBB Transisi, Kantor Jakarta Wajib Lapor Data Pengunjung

Perkantoran Jakarta wajib lapor data pengunjung selama PSBB transisi

Red: Bayu Hermawan
Suasana deretan gedung perkantoran di Jakarta,Ahad (11/10). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengurangi kebijakan rem darurat di Ibu Kota dengan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi mulai Senin (12/10) hingga Senin (25/10), karena adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif Covid-19 meski masih terjadi peningkatan penularan. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana deretan gedung perkantoran di Jakarta,Ahad (11/10). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengurangi kebijakan rem darurat di Ibu Kota dengan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi mulai Senin (12/10) hingga Senin (25/10), karena adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif Covid-19 meski masih terjadi peningkatan penularan. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Salah satu aturan yang diterapkan dalam PSBB transisi adalah, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh pengelola perkantoran di sektor esensial dan nonesensial membuat laporan datapengunjung untuk keperluan epidemiologi penularan Covid-19.

Dilansir dari pemaparan pengaturan PSBB Transisi yang diunggah melalui lamanhttps://ppid.jakarta.go.id pada Ahad (11/10), terdapat sejumlah penambahan ketentuan protokol kesehatan saat pemberlakukan PSBB Transisi di Jakarta mulai 12 hingga 25 Oktober 2020 termasuk pengelolaan perkantoran. Epidemiologi sendiri dalam laman ini disebutkan sebagai ilmu yang mempelajari tentang pola penyebaran penyakit atau kejadian yang berhubungan dengan kesehatan, beserta faktor-faktor yang dapat memengaruhi kejadian tersebut.

Baca Juga

Dalam beberapa bulan terakhir, ilmu ini kerap dipergunakan untuk memetakan pola penyebaran Covid-19. Berikut aturan pengelolaan perkantoran sesuai laman tersebut untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19:

Pertama, pengelola perkantoran wajib membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri atas nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.