REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan penyesuaian jam operasional sebagai langkah lanjutan dari pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi mulai Senin (12/10).
Perubahan jam operasional itu sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020.
"Jam operasional Weekdays (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dan Weekend (akhir pekan) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB," kata Corporate Secretary MRT Jakarta Muhammad Kamaluddin dalam keterangan tertulisnya, Ahad (11/10).
MRT Jakarta juga memberlakukan penyesuaian waktu tunggu atau jarak waktu antarkereta (headway) yang berbeda pada hari kerja dan akhir pekan. Untuk hari kerja, yaitu pada Senin-Jumat, MRT Jakarta memberlakukan jam sibuk pada pukul (07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB) dengan jarak tunggu tiap 5 menit sekali.
Sementara untuk jarak tunggu di luar jam sibuk, penumpang harus menunggu setiap 10 menit untuk mendapatkan layanan MRT Jakarta. Pada akhir pekan, MRT Jakarta tidak memberlakukan jam sibuk dan menyiapkan ketentuan jarak tunggu layanansetiap 10 menit sekali.
Pembatasan masih tetap dilakukan khususnya untuk kapasitas gerbong, dengan ketentuan satu gerbong diisi oleh 62-67 orang per gerbong.
"Pembatasan jumlah pengguna 62-67 orang per kereta (gerbong) atau 390 orang per rangkaian kereta," ujar Kamaluddin.
Meski sudah memasuki kembali masa pelonggaran pembatasan, MRT Jakarta mengimbau penumpang untuk terus menjalankan protokol kesehatan lewat 3M, yaitu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.