Senin 12 Oct 2020 05:31 WIB

Ini Pedoman Beribadah di Masa PSBB Transisi Jakarta

Pemprov DKI Jakarta terbitkan pedoma beribadah di masa PSBB Transisi.

Pedoman beribadah pada masa PSBB Transisi (ilustrasi)
Foto: ANTARA/PUSPA PERWITASARI
Pedoman beribadah pada masa PSBB Transisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerbitkan pedoman beribadah pada masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi mulai Senin (12/10) hari ini. Pedoma ini untuk mencegah terjadinya klaster penularan Covid-19 di tempat ibadah.

Salah satunya, menurut data yang diberikan Pemprov DKI Jakarta pada Ahad (11/10), khusus tempat ibadah raya diwajibkan melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu maupun sistem teknologi. Hal tersebut guna penelusuran kontak jika terdapat kasus penyebaran positif Covid-19 di tempat ibadah tersebut

Baca Juga

Selain itu, seluruh tempat kegiatan peribadatan dibuka dengan kapasitas jamaah maksimal 50 persen. Pengetatan aturan dikembalikan sesuai instansi keagamaan masing-masing. Sedangkantempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan, merujuk pada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.

Pemprov DKI juga mewajibkan untuk memberlakukan protokol pencegahan Covid-19, yaitu:

1. Hygiene

a) Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS);

b) Wajib menggunakan masker di luar rumah;

c) Rutin desinfeksi fasilitas;

d) Menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring;

e) Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

2. Physical-Distancing

a) Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan "COVID-19 Safety Plan";

b) Menjaga jarak aman 1 - 2 meter antar orang, dan mencegah terjadinya kerumunan.

3. Contact Tracing

a) Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi;

b) Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing;

c) Bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta.

4. Pendataan

Setiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement