Senin 12 Oct 2020 06:04 WIB

Hakim tak akan Paksa App Store Izinkan Fortnite Kembali

Apple menarik Fortnite dari pasar aplikasi seluler daringnya pada 13 Agustus

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Dwi Murdaningsih
Fortnite
Foto: epic games
Fortnite

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK-- Seorang hakim federal menolak tawaran terbaru oleh Epic Games untuk memaksa Fortnite kembali ke App Store pada Sabtu (10/10). Gugatannya terhadap Apple akan diadili tahun depan.

Dilansir dari Malay Mail, Ahad (11/10), kedua perusahaan tersebut memperebutkan apakah kendali ketat Apple atas App Store dan pemotongan 30 persen pendapatannya, dianggap sebagai perilaku monopoli. Hakim Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS) Yvonne Gonzalez Rogers, yang sebelumnya menolak permintaan serupa oleh Epic, menolak mosi pembuat game Battle Royale tersebut untuk sebuah perintah. Perintah tersebut menitahkan Apple untuk segera mengembalikan Fortnite ke App Store.

Baca Juga

Apple menarik Fortnite dari pasar aplikasi seluler daringnya pada 13 Agustus setelah Epic merilis pembaruan yang menghindari pembagian pendapatan dengan Apple. Dalam putusan terbarunya, hakim sekali lagi membandingkan kerugian bisnis yang diderita Epic karena penggusuran Fortnite oleh Apple dengan “luka yang ditimbulkan sendiri”.

Karena masalah hukum, penggemar Fortnite yang menggunakan iPhone atau perangkat Apple lainnya tidak lagi memiliki akses ke pembaruan gim terbaru, termasuk musim baru yang dirilis pada akhir Agustus. Rogers mengungkapkan empati pada pecinta Fortnite yang tidak bsia mendapatkan gim tersebut di perangkat seluler Apple.

 

"Namun, ada kepentingan publik yang signifikan dalam meminta para pihak untuk mematuhi perjanjian kontrak mereka atau dalam menyelesaikan perselisihan bisnis melalui jalur normal,” Roger menunjukkan Epic bisa mendapatkan Fortnite kembali di App Store dengan menggunakan sistem pembayaran Apple untuk transaksi.

Apple tidak mengizinkan pengguna perangkat populernya untuk mengunduh aplikasi dari mana saja kecuali App Storenya. Pengembang harus menggunakan sistem pembayaran Apple yang mengambil langkahnya. Epic menuduh Apple sebagai “monopoli” karena cengkeramannya yang ketat di App Store.

Hakim mengatakan pada persidangan baru-baru ini, bahwa ia tidak mengharapkan persidangan atas sengketa tersebut akan dimulai paling cepat hingga Juli tahun depan.

Pertarungan hukum terjadi ketika Apple memprioritaskan penjualan konten digital dan layanan berlangganan kepada satu miliar lebih orang di seluruh dunia, dengan menggunakan perangkat yang ditenagai oleh perangkat lunak operasi seluler iOS-nya.

Pengembang aplikasi utama termasuk Epic dan raksasa musik streaming Spotify baru-baru ini membentuk koalisi, untuk mendesak persyaratan baru dengan pasar online utama yang dioperasikan oleh Apple dan Google.

Google menjalankan Play Store untuk aplikasi yang disesuaikan untuk perangkat yang diberdayakan oleh perangkat lunak Androidnya dan juga menerima komisi. Namun, orang bebas mendapatkan aplikasi dari tempat daring lainnya.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement