REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi kapasitas wisata tirta atau wisata dan olah raga air hingga 25 persen dari kapasitas maksimal selama diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Ibu Kota. "Maksimal 25 persen kapasitas," demikian bunyi salah satu ketentuan operasional wisata air selama masa PSBB Transisi yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta pada Ahad (11/10).
Salah satu poin dalam regulasi tersebut adalah pihak pengelola fasilitas wisata dan olah raga air diminta untuk mengatur jarak minimal satu meter antarpengunjung di setiap wahana. Selain itu, pihak manajemen fasilitas juga diminta menjaga jarak minimal satu meter antar pengunjung dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan di dalam air.
Selama masa PSBB Transisi transisi di Ibu Kota diberlakukan, jam operasional salon atau barber shop juga dibatasi 06.00 WIB-17.00 WIB. Ketentuan mulai diberlakukan bertepatan dengan diberlakukan PSBB Transisi pada Senin (12/10) hingga Ahad (25/10).
Secara umum, Pemprov DKI Jakarta meminta empat hal diterapkan selama PSBB transisi di antaranya menjaga kebersihan lewat Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), menjaga jarak, meminta setiap penanggung jawab kegiatan untuk menyediakan fasilitas "contact tracing" dan menyiapkan pendataan.
Pemprov DKI juga membatasi jumlah pengunjung maksimal sebesar 25 persen untuk kawasan rekreasi dan kegiatan di ruangan selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Pembelian tiket wajib dilakukan daring, pembatasan usia pengunjung yakni usia di bawah sembilan tahun adan di atas 60 tahun dilarang masuk. Selain itu, pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling dengan jam operasional berlaku pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Aktivitas dalam ruangan (indoor) dilakukan dengan pengaturan tempat duduk ketat. Aktivitas itu antara lain rapat, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan hingga upacara pernikahan.
Selain maksimal 25 persen dari kapasitas, jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter, kemudian peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang, alat makan dan minum disterilisasi, pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan serta petugas memakai masker, pelindung wajah (face shield), serta sarung tangan.
Pengelola gedung diwajibkan mengajukan permohonan untuk persetujuan teknis jika melakukan kegiatan di ruangan kepada instansi teknis terkait.
Pengaturan itu termuat dalam pedoman pengaturan PSBB transisi. Pedoman tersebut merupakan turunan dari Keputusan Gubernur DKI Nomor 1020 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Jakarta, Ahad (11/10).