Senin 12 Oct 2020 07:12 WIB

Produksi Film Dilarang Sediakan Konsumsi Prasmanan

Penanggung jawab karya harus memastikan produksi film tidak menimbulkan kerumunan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi yang membolehkan sektor perfilman kembali melakukan kegiatan produksi dengan ketentuan khusus. (Ilustrasi produksi film)
Foto: www.freepik.com
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi yang membolehkan sektor perfilman kembali melakukan kegiatan produksi dengan ketentuan khusus. (Ilustrasi produksi film)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi yang membolehkan sektor perfilman kembali melakukan kegiatan produksi. Namun, kegiatan produksi berlangsung dengan ketentuan khusus, seperti larangan menyediakan konsumsi bagi kru yang terlibat dengan metode prasmanan.

"Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan," demikian salah satu bunyi ketentuan dalam Pengaturan PSBB transisi yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta di situsnya yang dipantau di Jakarta, Ahad (11/10)

Baca Juga

Aturan itu tercantum dalam paparan mengenai pengaturan selama PSBB Transisi yang akan dimulai pada Senin (12/10) hingga Ahad (25/10). Selain itu, kegiatan produksi film itu pun diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan 3M, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Hal terpenting yang ditekankan dalam produksi karya audio visual itu adalah penanggung jawab karya harus memastikan kegiatan itu tidak menimbulkan kerumunan. Tidak hanya film, seluruh jenis karya berbentuk audio dan audio-visual, diwajibkan menjalankan dua aturan khusus itu.

Bagi para pembuat karya audio-visual juga diminta untuk mengajukan persetujuan teknis kepada pihak terkait, seperti pengelola lokasi syuting. "Jam operasional dan ketentuan waktu mengikuti persetujuan teknis," bunyi ketentuan dari Pemprov DKI Jakarta itu.

Secara umum, Pemprov DKI Jakarta meminta empat hal diterapkan selama PSBB transisi, di antaranya menjaga kebersihan lewat perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), menjaga jarak, meminta setiap penanggung jawab kegiatan untuk menyediakan fasilitas contact tracing dan menyiapkan pendataan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement