Senin 12 Oct 2020 07:45 WIB

PSBB Transisi, Hanya Warga 9-60 Tahun Boleh ke Taman

Alat permainan dan kebugaran dilarang digunakan warga di taman.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan warga berusia 9 tahun hingga 60 tahun yang dapat menikmati taman atau ruang terbuka hijau (RTH) dan ruang publik terbuka ramah anak (RPTRA) saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pada 12-25 Oktober 2020. [Ilustrasi RPTRA Sunter Jaya]
Foto: Darmawan/Republika
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan warga berusia 9 tahun hingga 60 tahun yang dapat menikmati taman atau ruang terbuka hijau (RTH) dan ruang publik terbuka ramah anak (RPTRA) saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pada 12-25 Oktober 2020. [Ilustrasi RPTRA Sunter Jaya]

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan warga berusia 9 tahun hingga 60 tahun yang dapat menikmati taman atau ruang terbuka hijau (RTH) dan ruang publik terbuka ramah anak (RPTRA) saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pada 12-25 Oktober 2020. Hal itu disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Ahad (11/10), usai pengumuman penerapan PSBB transisi guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Sementara, bagi warga berusia di bawah sembilan tahun, maupun di atas 60 tahun tidak diperkenankan berada pada ruangan terbuka tersebut, lantaran termasuk usia rentan terpapar Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan yang baru diharuskan menutup bagian bangunan RPTRA.

Baca Juga

Selain itu, alat permainan dan kebugaran dilarang untuk digunakan warga di ruangan terbuka hijau tersebut. Pemprov DKI juga mewajibkan untuk memberlakukan protokol pencegahan COVID-19 yaitu:

1. Hygiene

a) Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS);

b) Wajib menggunakan masker di luar rumah;

c) Rutin desinfeksi fasilitas;

d) Menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring;

e) Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

2. Physical-Distancing

a) Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan "COVID-19 Safety Plan";

b) Menjaga jarak aman 1 - 2 meter antar orang, dan mencegah terjadinya kerumunan.

3. Contact Tracing

a) Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi;

b) Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing;

c) Bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta.

4. Pendataan

Setiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement