Senin 12 Oct 2020 07:45 WIB

PSBB Transisi, Hanya Warga 9-60 Tahun Boleh ke Taman

Alat permainan dan kebugaran dilarang digunakan warga di taman.

Red: Ratna Puspita
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan warga berusia 9 tahun hingga 60 tahun yang dapat menikmati taman atau ruang terbuka hijau (RTH) dan ruang publik terbuka ramah anak (RPTRA) saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pada 12-25 Oktober 2020. [Ilustrasi RPTRA Sunter Jaya]
Foto: Darmawan/Republika
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan warga berusia 9 tahun hingga 60 tahun yang dapat menikmati taman atau ruang terbuka hijau (RTH) dan ruang publik terbuka ramah anak (RPTRA) saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pada 12-25 Oktober 2020. [Ilustrasi RPTRA Sunter Jaya]

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan warga berusia 9 tahun hingga 60 tahun yang dapat menikmati taman atau ruang terbuka hijau (RTH) dan ruang publik terbuka ramah anak (RPTRA) saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pada 12-25 Oktober 2020. Hal itu disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Ahad (11/10), usai pengumuman penerapan PSBB transisi guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Sementara, bagi warga berusia di bawah sembilan tahun, maupun di atas 60 tahun tidak diperkenankan berada pada ruangan terbuka tersebut, lantaran termasuk usia rentan terpapar Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan yang baru diharuskan menutup bagian bangunan RPTRA.

Baca Juga

Selain itu, alat permainan dan kebugaran dilarang untuk digunakan warga di ruangan terbuka hijau tersebut. Pemprov DKI juga mewajibkan untuk memberlakukan protokol pencegahan COVID-19 yaitu:

1. Hygiene