Senin 12 Oct 2020 08:34 WIB

PSBB Transisi, Ini Bisnis yang Belum Diizinkan Beroperasi

Tempat hiburan malam karena memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengizinkan sejumlah bisnis yang termasuk dalam kategori hiburan malam untuk beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi dari 12-25 Oktober 2020. [Ilustrasi tempat hiburan malam]
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengizinkan sejumlah bisnis yang termasuk dalam kategori hiburan malam untuk beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi dari 12-25 Oktober 2020. [Ilustrasi tempat hiburan malam]

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengizinkan sejumlah bisnis yang termasuk dalam kategori hiburan malam untuk beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi dari 12-25 Oktober 2020. Tempat hiburan malam antara lain kelab malam, spa, griya pijat, dan karaoke.

Berdasarkan data yang diterima di Jakarta, Ahad (11/10) malam, tempat-tempat tersebut belum diizinkan dibuka karena memiliki risiko tinggi penularan Covid-19. Pada tempat-tempat tersebut, pengunjung berdekatan dan hampir dipastikan mengalami kontak fisik erat atau memiliki intensitas tinggi jumlah kerumunan.

Baca Juga

Provinsi DKI Jakarta memasuki masa PSBB mulai 10 April. Sejak itu, PSBB diperpanjang hingga tiga kali. Jakarta memulai PSBB transisi fase I pada 5 Juni dan diperpanjang sampai lima kali.

Pada masa PSBB transisi mulai dilakukan pelonggaran Aktivitas-aktivitas ekonomi mulai diizinkan berjalan secara terbatas dan bertahap. Aktivitas rumah ibadah, perkantoran, rumah makan, pabrik, salon, pasar, fasilitas olahraga outdoor, museum/perpustakaan, taman/pantai, angkutan umum, dan taksi diijinkan beroperasi dengan kapasita 50 persen.

Setelah perpanjangan kelima, 27 Agustus-10 September PSBB transisi fase I, Jakarta beberapa kali mengalami pecah rekor kasus harian. Pada 27 Agustus, total sudah ada 36.462 kasus positif COVID-19. Positivity rate di Jakarta sebesar 6,1 persen. Angka ini di atas standar aman WHO yakni lima persen.

Mulai 14 September, DKI Jakarta kembali ke PSBB seiring melonjaknya kasus harian atau dikenal dengan kebijakan rem darurat.

Alasannya, Covid-19 di Jakarta belum mereda. Malah, tempat tidur di rumah sakit semakin penuh. Sekitar 77 persen tempat tidur isolasi telah terisi oleh pasien Covid-19.

Pada masa PSBB yang dimulai 14 September-25 September 2020, ada beberapa aturan yang ditetapkan seperti aktivitas perkantoran (bekerja dari rumah), tempat hiburan ditutup, pembeli dilarang makan di tempat, ganjil genap ditiadakan dan transportasi umum dibatasi ketat.

Kemudian tempat ibadah masjid raya ditutup, tapi masjid permukiman lokal boleh beroperasi kecuali zona merah.

Perpanjangan PSBB kembali dilakukan terhitung sejak 28 September hingga 11 Oktober 2020. Pada 12 Oktober 2020 mendatang Jakarta kembali melakukan pelonggaran dengan PSBB Transisi yang dijadwalkan akan berlangsung selama dua pekan sampai 25 Oktober 2020.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement