Senin 12 Oct 2020 12:50 WIB

Jakut Tetap Gencarkan Operasi Masker dengan Ancaman Sanksi

Operasi Tibmask untuk mencegah penyebaran Covid-19 sehingga masyarakat disiplin.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Agus Yulianto
Warga yang melanggar aturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dihukum menyapu usai terjaring Operasi Tertib Masker. (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Warga yang melanggar aturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dihukum menyapu usai terjaring Operasi Tertib Masker. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Jakarta Utara (Jakut) memastikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Masa Transisi tidak menghentikan operasi tertib masker (Tibmask). Operasi tetap berjalan di tingkat kota, kecamatan, maupun kelurahan di Jakarta Utara.

Kepala Satpol PP Jakarta Utara Yusuf Majid mengatakan, operasi Tibmask untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sehingga, masyarakat selalu disiplin dalam menggunakan masker saat berada di luar rumah.

"Operasi Tibmask masih berjalan. Pelaksanaannya ada di tingkat kota, kecamatan, maupun kelurahan," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Senin (12/10).

Operasi Tibmask mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Upaya Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. Serta Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Yusuf menyatakan, sanksi tetap ditegakkan. Pelanggar, tetap dikenakan sanksi sosial atau denda adminitrasi senilai maksimal Rp 250 ribu yang ditransfer ke rekening kas Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Dikatakan Yusuf, selama empat pekan penerapan kebijakan PSBB di Provinsi DKI Jakarta, tercatat sebanyak 3.394 pelanggar di Jakarta Utara memilih sanksi sosial. Sementara, 510 pelanggar memilih sanksi denda administratif. Total denda sepanjang PSBB tersebut mencapai senilai Rp 71.375.000.

"Kami berharap masyarakat terus disiplin dalam mencegah penyebaran Covid-19. Tidak serta-merta merasa bebas karena adanya kebijakan PSBB Masa Transisi," tutupnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan PSBB Masa Transisi berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Keputusan Gubernur tersebut diperkuat dengan adanya Pergub DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement