Senin 12 Oct 2020 12:54 WIB

Dua RS di Tangerang Tetapkan Tarif Swab Mandiri Rp 900 Ribu

Kedua rumah sakit itu adalah RS Qadr dan RS Mitra keluarga.

Rep: Eva Rianti / Red: Andi Nur Aminah
Dua rumah sakit di Tangerang menerapkan tarif swab maksimal sesuai edaran Kemenkes yakni maksimal Rp 900 ribu. Foto petugas medis melakukan tes usap atau swab test terhadap warga (ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika
Dua rumah sakit di Tangerang menerapkan tarif swab maksimal sesuai edaran Kemenkes yakni maksimal Rp 900 ribu. Foto petugas medis melakukan tes usap atau swab test terhadap warga (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Achmad Muchlis mengatakan, sudah ada dua rumah sakit di Kabupaten Tangerang yang menetapkan tarif swab test atau tes usap mandiri dengan harga maksimal Rp 900 ribu. Kedua rumah sakit itu adalah RS Qadr dan RS Mitra keluarga. "RS yang sudah bersurat secara resmi baru ada dua," kata Muchlis saat dihubungi Republika.co.id, Senin (12/10). 

Dia menjelaskan, pihaknya masih melakukan survei terkait penetapan harga maksimal tes usap tersebut di berbagai rumah sakit yang ada di Kabupaten Tangerang. "Kita survei dan kumpulkan data, apakah mereka sudah menetapkan tarif. Sampai saat ini yang masuk surat resminya (bahwa RS itu sudah menetapkan tarif maksimal Rp 900 ribu) dua RS itu," jelasnya. 

Baca Juga

Muchlis mengatakan, dengan sudah adanya dua rumah sakit yang menetapkan harga maksimal tes usap sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan, hal itu kemungkinan juga akan diikuti oleh rumah sakit-rumah sakit lainnya. "Yang lain enggak menutup kemungkinan juga menerapkan," terangnya. 

Beberapa rumah sakit yang belum menerapkan batas tarif, kata Muchlis, rata-rata memasang tarif tes swab mandiri sekitar Rp 1,25 juta. Namun, biasanya itu dalam bentuk paket, seperti adanya konsultasi atau medical check up

Muchlis menambahkan, rencananya pada hari ini, Senin (12/10) pihaknya akan menyebar surat edaran ke berbagai rumah sakit di Kabupaten Tangerang agar mengikuti ketetapan yang diberlakukan Kemenkes. "Rencana hari ini mau sebar surat edaran. Penetapan tarif itu juga belum lama ya," kata dia. 

Sebelumnya diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan biaya pemeriksaan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk deteksi virus corona mandiri tertinggi sebesar Rp 900 ribu. Tarif ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Keputusan harga tes usap terbaru itu berlaku setelah surat edaran dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto diterbitkan pada 5 Oktober 2020 lalu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement